Pelaksanan Layanan Online

Konsep Pelayanan Elektronik (E-Service) merupakan suatu aplikasi terkemuka dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di daerah yang berbeda. Beberapa peneliti mempunyai definisi berbeda untuk menggambarkan layanan elektronik ini. Namun, dapat dikatakan bahwa mereka semua sepakat tentang peran teknologi dalam memfasilitasi pengiriman suatu service.

A.    Contoh Pelaksanaan E-Service

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bekasi (LPSE Bekasi)

LPSE merupakan sebuah inovasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan persyaratan untuk mewujudkan good governance, dan didukung persyaratan lain, yaitu pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta pembenahan kapasitas birokrasi agar efektif, efisien dan akuntabel.
Contoh e-service di Indonesia

Pembentukan  LPSE Kota_Bekasi bertujuan untuk, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Selain itu, untuk  meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengadaan barang / jasa dengan menerapkan secara elektronik (E-Procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga prinsip saling menguntungkan baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat dapat diwujudkan melalui persaingan yang sehat.

B.    Tantangan E-Service dalam Perkembangan Teknologi

Tantangan e-service dalam perkembangan teknologi mungkin karna layanan ini berbasis online, privasi pengguna sangat rentan sekali diretas oleh para penjahat-penjahat dunia maya.  Oleh karena itu, seorang Admin harus mengoptimalkan sistem keamanan pada layanan elekronik tersebut. Kemudian, tantangan e-service lainnya adalah masih rendahnya pendayaan ICT khusus nya dinegara berkembang. Tidak semua wilayah mempunyai kecepatan akses internet yang tinggi. Karna keterbatasan ini, sosialisasi e-service kurang optimal.

Kelebihan layanan elektronik ini adalah marketing bisa menyebar luas dengan menggunakan biaya terjangkau, mempermudah aktivitas kerja, mengakses basis pelanggan lebih besar, serta meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.


C.    Contoh Kasus Penyelahgunaan Internet

Penggunaan teknologi modern masa kini telah berkembang pesat, khusus nya di Negara Indonesia. Salah satu jenis teknologi yang berkembang adalah teknologi komunikasi. Dalam kemajuan komunikasi, kita mengenal sarana komunikasi berbasis online, atau biasa kita sebut dengan media sosial. Media sosial ini meliputi Facebook, Twitter, Ask.Fm, Blogger, Path, dan lain sebagainya. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, banyak orang dengan sangat mudah berkomunikasi dengan orang lain tanpa bertatap muka dan dengan interval waktu hanya sepersekian detik.

Namun, kemudahan-kemudahan komuniasi yang kita dapat dengan memanfaatkan media sosial ternyata juga bisa digunakan beberapa orang tertentu untuk mencari sensasi serta memancing emosi. Ini disebabkan karena informasi yang di share sering kali menuai kontroversi dan ada konten-konten yang berunsur sindiran, mengolok-olok, dan kompor-mengompori. Hal-hal seperti ini sering saya jumpai di Twitter.

Belum lama ini, saya mengikuti perkembangan beberapa aktor nusantara yang sedang panas dengan mention-mention nya di twitter. Dimulai dari twit sindiran, mengompor-ngompori, dan ketidakterimaan pihak yang disindir, kemudian me-mention balik dengan kalimat-kalimat sarkasm. Istilah ini di Twitter biasa disebut dengan TwitWar (Perang Twitter).














Menurut Saya, hal seperti ini (twitwar) tidak ada  manfaaatnya sama sekali. Media sosial adalah situs umum dan terbuka yang bisa digunakan oleh siapapun. Tidak akan menuai untung jika kita ‘berkoar-koar’ menjelek-jelekkan orang lain di jejaring sosial kecuali hanya akan merusak nama baik dirinya sendiri. Sikap yang seharusnya kita lakukan sebagai bagian dari masyarakat adalah mengingatkan para pelaku twitwar dengan kepala dingin. Artinya apa, jangan kita turut serta mengompor-ngompori para pelaku twitwar. Cukup ingatkan mereka dengan berkata baik dan bijak. Dan menjaga etika-etika baik saat berinteraksi dengan orang lain di jejaring sosial.

Karena bagaimana pun, pengguna situs online yang baik sudah seharusnya memegang etika-etika yang telah disepakati saat menggunakan situs online seperti media sosial. Adapun etika-etika itu berupa;


  1. Penggunaan kata-kata santun saat akan berkomentar
  2. Tidak menggunakan kalimat-kalimat yang berunsur mengolok-olok, mengompori dan memancing emosi.
  3. Bagikan informasi yang bermanfaat,dan bersumber jelas.


Jadi, jelas lah sudah, tidak hanya berbicara saat tatap muka saja yang harus mempunyai etika. Berbicara dengan komunikasi yang tidak bertatap muka pun harus memiliki etika, tidak hanya komentar tidak bermanfaat yang berunsur mengolok-olok, menyindir, serta mengompori. Agar bisa menjaga sebuah keharmonisan dalam komunikasi jarak jauh, menurut saya hal-hal seperti ini adalah penting dan harus diperhatikan bagi semua pengguna sosisal media yang baik.







DAFTAR PUSTAKA

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Layanan_elektronik
2. http://lpse.bekasikota.go.id/eproc/
3. http://www.bekasikota.go.id/read/6831/peresmian-layanan-pengadaan-secara-elektronik--lpse--kotabekasi
4. http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/ini-komentar-farhat-abbas-soal-twitwar-demian-dan-ki-kusumo-94b28f.html

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer